GfdpTpzpTSOlTfzoGUzpTpC7Td==

Usulan Batas Usia Pensiun ASN: Antara Produktivitas, Harapan Hidup, dan Keberlanjutan Negara


NURULEKA.COM
 - Di tengah dinamika perubahan zaman dan harapan hidup masyarakat yang semakin meningkat, muncul wacana menarik dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini tidak serta merta ditelan mentah, namun justru membuka ruang diskusi yang sehat, demi memastikan arah kebijakan yang proporsional, produktif, dan tetap berpihak pada kemaslahatan bersama.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa penting untuk melakukan kajian mendalam terkait usulan tersebut. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Minggu (25/5/2025), Puan menekankan bahwa pertimbangan seperti dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta produktivitas ASN menjadi hal utama dalam diskursus ini.

“Apakah kajiannya sudah ada, dasarnya apa, dan satu lagi, jangan sampai membebani APBN,” ujar Puan.

Ia juga menambahkan bahwa aspek produktivitas ASN di usia lanjut perlu dianalisis secara jernih. Hal ini bukan berarti menolak gagasan tersebut, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap prima, seiring bertambahnya usia kerja.

“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang, produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik,” imbuhnya.

Mendorong Profesionalisme ASN di Era Harapan Hidup yang Meningkat

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan perpanjangan usia pensiun yang disesuaikan dengan level jabatan ASN. Usulan ini mencerminkan semangat adaptif terhadap realitas demografis, khususnya meningkatnya harapan hidup serta perlunya mengoptimalkan pengalaman dan keahlian ASN senior.

Adapun rincian usulan tersebut meliputi:

  • JPT Utama: hingga usia 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun

“Kenaikan BUP ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, sekaligus menyesuaikan dengan tren harapan hidup yang semakin membaik,” jelas Zudan.

Usulan ini menunjukkan upaya untuk menjaga kesinambungan sumber daya manusia di birokrasi, sembari memaksimalkan potensi SDM yang telah lama berpengalaman di bidangnya.

Melihat dari Dua Sisi: Antara Peluang dan Tantangan

Perpanjangan masa pensiun tentu bukan hal sepele. Di satu sisi, hal ini membuka ruang bagi ASN senior untuk terus berkontribusi, membawa stabilitas dan transfer ilmu bagi generasi penerus. Namun di sisi lain, pemerintah dan para pembuat kebijakan tentu perlu memperhitungkan keberlanjutan fiskal dan regenerasi kepemimpinan.

Dengan diskusi yang terbuka dan kajian yang matang, kita berharap keputusan terbaik dapat diambil — keputusan yang mendukung kesejahteraan ASN, memperkuat pelayanan publik, dan menjaga kesehatan fiskal negara. (Sumber Berita)

Nuruleka.com mengajak para pembaca untuk melihat isu ini dengan kepala dingin, tanpa prasangka. Karena setiap kebijakan besar selalu membutuhkan waktu, telaah, dan empati. Semoga arah yang diambil nanti benar-benar membawa keberkahan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar0

https://www.nuruleka.com/search/label/Pejuang%20Rupiah

Type above and press Enter to search.