NURULEKA.COM - Penghapusan sistem outsourcing di Indonesia menjadi topik hangat yang memunculkan berbagai pendapat dari berbagai pihak. Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem ini sebagai bentuk kepedulian terhadap buruh . Namun, langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha dan pengamat ketenagakerjaan.
Dampak Positif Penghapusan Outsourcing
-
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja: Dengan dihapusnya sistem outsourcing, pekerja diharapkan mendapatkan status kerja yang lebih pasti, akses terhadap jaminan sosial, dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
-
Motivasi dan Produktivitas: Pekerja dengan status tetap cenderung memiliki motivasi kerja yang lebih tinggi, yang dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas perusahaan.
Tantangan dan Risiko yang Muncul
-
Peningkatan Biaya Operasional: Pengusaha mengkhawatirkan bahwa penghapusan outsourcing dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan, mengingat mereka harus mempekerjakan pekerja secara langsung dengan segala hak dan fasilitasnya.
-
Potensi PHK Massal: Pakar ketenagakerjaan dari UGM, Tadjuddin Noer Effendi, mengingatkan bahwa penghapusan sistem ini dapat berdampak negatif bagi pekerja dengan pendidikan rendah, yang mungkin kehilangan pekerjaan jika perusahaan tidak mampu menyesuaikan diri. (Sumber)
-
Perpindahan ke Sektor Informal: Tanpa adanya sistem pengganti yang jelas, pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat penghapusan outsourcing berisiko berpindah ke sektor informal yang kurang terlindungi .
Pendekatan Solutif dan Berimbang
Alih-alih menghapus sistem outsourcing secara total, beberapa pihak menyarankan untuk memperbaiki regulasi dan pengawasan terhadap praktik ini. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan pentingnya perbaikan sistem perlindungan, peningkatan keterampilan, dan pemberian upah layak bagi pekerja alih daya. (Sumber)
Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan
Penghapusan sistem outsourcing harus dilakukan dengan pertimbangan matang, melibatkan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Tujuannya adalah menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, melindungi hak pekerja, namun tetap menjaga keberlanjutan dan efisiensi operasional perusahaan.(Sumber)
"Perubahan bukan tentang menghapus yang lama, tetapi memperbaiki dan menyesuaikan dengan kebutuhan zaman."
Dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, Indonesia dapat membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Komentar0